|
04-03-2010
KETENTUAN REGISTRASI CALON PESERTA DIDIK PUD (KB-TK)- SD SMP - SMA NASIMA YANG DITERIMA
1.Orang tua calon peserta didik yang diterima mohon menemui:
• SMP : Bp. Joko Sulistiyono, S. Pd (Kepala Sekolah SMP Nasima)
• SMA :Ibu Dwi Sukaningtyas, M. Pd (Kepala Sekolah SMA Nasima)
- SD : Ibu Sri Budiani, S Pd (Kepala Sekolah SD Nasima )
- PUD ( KB - TK ) : Ibu Siti Anisah, S Pd ( Kepala Sekolah PUD Nasima)
2. Calon peserta didik yang dinyatakan DITERIMA wajib melakukan daftar ulang/regristrasi paling lambat hari Sabtu, 13 Maret 2010 (pk. 11.00 WIB)
3. Tata cara regristrasi Untuk UNIT SMP - SMA :
3.1. Orang tua murid menyetor biaya awal penerimaan peserta didik sesuai ketentuan ke rekening:
• BANK MANDIRI :135.000.7996.000 (an. Yayasan Nasima)
• BANK NIAGA SYARIAH: 535.01.00004.003 (an. Yayasan Nasima)
3.2. Menyerahkan fotocopy bukti setor ke bagian pendaftaran (Ibu Rita dan Ibu Arin).
3.3. Menandatangani surat perjanjian angsuran pembayaran biaya sekolah.
3.4. Menandatangani surat perjanjian persetujuan pembayaran biaya sekolah melalui sistem autodebet dan menyerahkan fotocopy KTP orang Tua dan Kartu Keluarga sebagai syarat pembukaan Tabungan Kapel atau Niaga Syariah.
3.5. Menandatangani surat pernyataan mentaati peraturan sekolah.
4. Tata cara regristrasi untuk UNIT KB - TK - SD :
4.1. Orang tua murid menyetor biaya awal penerimaan peserta didik sesuai ketentuan ke rekening:
- Bank Mandiri :135.000.5884000 (an. Yayasan Nasima)
- Bank Niaga Syaruiah : 535.01.00003.007 (an. Yayasan Nasima)
4.2. Menyerahkan fotocopy bukti setor ke bagian pendaftaran (Ibu Septi dan Ibu Lastri).
4.3. Menandatangani surat perjanjian angsuran pembayaran biaya sekolah.
4.4. Menandatangani surat perjanjian persetujuan pembayaran biaya sekolah melalui sistem autodebet dan menyerahkan fotocopy KTP orang Tua dan Kartu Keluarga sebagai syarat pembukaan Tabungan Kapel atau Niaga Syariah.
4.5. Menandatangani surat pernyataan mentaati peraturan sekolah.
5. Jika sampai batas waktu yang ditentukan calon peserta didik tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri.
5. Hal-hal lain yang belum diatur berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik akan diberitahukan kemudian.
Semarang, 4 Maret 2010
Panitia PPD Sekolah Nasima
Muslihudin, S. Pd.
Ketua
[ PANITIA PPD YPI NASIMA ]
|